TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial SY (28) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diamankan Satreskrim Polres Tabalong yang, pada Kamis (30/11/2023) malam.

Pelaku SY diamankan karena diduga tersandung dugaan kasus pencurian sebuah handphone pada salah satu korban pria RU (34) warga Murung Karangan, Kecamatan, Muara Harus Kabupaten Tabalong baru-baru tadi.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo membenarkan perihal diamankannya pelaku SY dengan dugaan pencurian.

Diamankannya pelaku SY berawal dari laporan pria RU yang baru sadar bahwa telah kehilangan telpon genggamnya pada Rabu 29 November 2023 di rumahnya.

“Saat tindak pidana tersebut terjadi, pelapor selaku korban saat itu sedang keluar rumah, hanya ada istri dan anaknya dirumah,” ujar Sutargo.

Menurut keterangan saksi yaitu istri korban, saat itu handphone tersebut diletakkan dimeja tamu sedangkan saksi sedang berada dikamarnya.

Pelaku yang lewat didepan rumah korban kemudian merasa punya kesempatan, lalu mengambil handphone yang berada di atas meja tamu tersebut.

Sutargo menyebutkan, pelaku diamankan disebuah toko reparasi handphone di Desa Telaga Itar, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, diduga akan membuka kunci handphone tersebut.

“Saat ini pelaku SY telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah handphone warna hitam dengan kerugian korban diperkirakan 3,5 juta Rupiah,” pungkas Sutargo. ***