KOTABARU, metro7.co id – Satresnarkoba Polres Kotabaru mengamankan 3 orang, karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Dua orang merupakan sepasang suami istri yakni SRR (23), laki-laki (23) dan NL (19) perempuan, warga Rampa Lama. Dan satunya SR (22), laki-laki, warga Rampa.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasatnarkoba Polres Kotabaru AKP Nur Alam menerangkan penangkapan ketiga pelaku, bermula dari tertangkapnya SRR di Siring Laut pada Sabtu (3/6) sekitar 01.00 di Siring Laut.

Di handphone pelaku polisi menemukan informasi paket narkoba yang dimiliki pelaku.

SRR kepada petugas buka mulut, paket narkoba ada di rumahnya. Petugas mendatangi rumah pelaku, saat digeledah tidak ditemukan barang haram tersebut.

“Ternyata sabu itu sudah berpindah tangan kepada SR. Ternyata sudah dititipkan istri SRR yakni NL kepada SR,” kata Nur Alam.

Anggota menangkap SR di rumahnya, di Jalan Wiramartas, Desa Rampa, Pulau Laut Utara. Barang bukti sabu dalam penguasaan SR sebanyak 48 paket, seberat 11,06 gram. ***