TANJUNG, metro7.co.id – Akhirnya pengejaran Direktur Utama CV Adit Jaya Mandiri (AJM), Agus Madian terpidana kasus penambangan tanpa izin yang lari beberapa bulan lalu dari hukumannya berhasil diringkus tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Selasa (22/03) dini hari.

Buronan tersebut berhasil diringkus di daerah Tanah Bumbu oleh Kejari Tabalong dan dibantu Tim Kejari Tanbu tepatnya pada pukul 04.50 Wita.

Kepala Kejari Tabalong, Mohamad Ridosan, melalui delgasi Kasi Intelijen Amanda Adelina menyampaikan Tim Pidana umum Kejaksaan Tinggi Kalsel bahwa terpidana tidak memungkinkan untuk dibawa ke Rutan Tabalong.

“Maka saat ini di lakukan eksekusi dan di titipkan di Lapas Kelas III Batu Licin,” terang Amanda.

Amanda mengatakan bahwa Agus Madian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Penambangan tanpa izin.

“Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar 2 Miliar yang sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5633 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 13 Oktober 2022,” imbuhnya.

“Jika terpidana tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 Bulan,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan terkait perihal penangkapan terpidana berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan.

“Dalam penangkapan terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses eksekusi berjalan dengan lancar,” tutup Intel Kejari Tabalong. ***