TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Satresnarkoba Polres Barito Timur kembali mengamankan seorang pemain sabu.

Selain mengamankan RO alias Joy (28) selaku terlapor, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti yang diduga sabu dengan berat kotor 0,25 gram, Handpone merek Samsung, uang tunai Rp. 860 Ribu, satu lembar bukti transfer Bank, dua buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan, beberapa lembar plastik klip kecil bening dan satu buah botol Rexona.

Menurut Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan, penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur, sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Agustus sekitar jam 12.00 wib anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penggintaian terhadap tempat tersebut dan diketahui bahwa terlapor sedang berada di rumahnya. Mengetahui hal demikian, anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Barito Timur langsung melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor dan rumah terlapor, kemudian ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,25 gram yang sempat terlapor buang di bawah dapur rumahnya,” jelasnya, Jumat, 14 Agustus 2020.

Atas hal tersebut, terlapor Joy disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat   (1) undang undang 35 tahun 2009 tentang naroktika. *