Pemuda 26 Tahun Warga Desa Rantau Panjang Kedapatan Simpan Sabu
MUARADUA, metro7.co.id – Sat Narkoba Polres Oku Selatan kembali menangkap terduga pelaku pembawa narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram, pelaku BS umur 26 tahun warga Desa Rantau Panjang Kabupaten Oku Selatan pada Rabu lalu.
Tersangka BS diamankan disebuah rumah yang berada di belakang kampus Poltek Muaradua, Desa Rantau Panjang Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Oku Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap melalui Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, Iptu Beny Okimu, mengatakan penangkapan terhadap tersangka BS bermula dari informasi yang berkembang dari masyarakat jika tersangka sering mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Pada Rabu tanggal 19 Agustus 2020 sekitar jam 13.30 Wib, Anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka BS sedang menyimpan dan akan mengonsumsi narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Kasat juga mengatakan pada saat anggota satuan narkoba Polres OKU Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka BS ditemukan satu paket klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,15 gram.
“Narkotika jenis sabu tersebut disimpan tersangka di bawah kasur tempat tidurnya,” ungkap Kasat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu paket klip bening berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,15 gram. Satu bal plastik klip bening kosong. Wait buah pirek kaca bening.
Selain itu turut diamankan satu buah kotak rokok merk Sampoerna Mild dan satu unit sepeda motor merk Honda Tiger warna biru hitam dengan nopol BG 3371 VH dgn no rangka MH1MC11187KO25355 dan no mesin MC11E102446.
“Selanjutnya pelaku sudah kita bawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Oku Selatan beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya. *