BOJONEGORO, metro7.co.id – Kapolres Bojonegoro Polda Jatim menggelar acara pers release kasus pencurian alat elektronik, Senin (19/10/20) pagi.

Tersangka dengan inisial K asal Dusun Jambearum Rt. 03 Rw. 04 Desa Jambearum Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal – Jawa Tengah, nekat menggasak barang-barang elektronik dan peralatan bengkel yang berada di sebuah rumah dengan alamat Desa Banjarjo Rt 007 Rw 002 Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.

Disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendarawan saat menggelar Pers Rilis bersama puluhan awak media di halaman Mapolres Bojonegoro yang menerangkan bahwa pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel pintu belakang sebelah utara rumah korban, setelah pintu merenggang sehingga pintu tersebut dapat dibuka dan pelaku keluar rumah melewati pintu yang dicongkel tersebut kemudian membawa kabur barang curiannya. Dan ini terjadi ketika malam hari pukul 19.30

“Berhati-hati lah jika memiliki barang berharga. Karena pada keadaan yang seperti ini, sulitnya mencari uang dan banyaknya orang yang menganggur maka dengan modus pencurian tersebut mereka dapat mencukupi untuk hidupnya sehari-hari,” tutur Kapolres.

Kapolres AKBP M. Budi Hendrawan juga menyampaikan tersangka telah diamankan di Mapolres Bojonegoro dan beserta barang bukti berupa 1 buah HP, 1 unit televisi LED, 1 unit laptop merk Lenovo, 1 buah tas berisi peralatan Kunci (Obeng, Kunci pas berbagai ukuran dan tang potong), serta 1 buah Kunci Pas Ukuran 15 yang digunakan untuk mencongkel.

Akibat perbuatannya tersebut. Korban dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. ***