TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Personil Polsek Dusun Tengah  Polres Bartim telah berhasil mengamankan pelaku berinisial J (35) di Batu Putih, Desa Netampin RT 5. (Minggu, 7/5/2023) dini hari.

Penangkapan berawal dari kejadian pencurian sarang walet milik korban berinisial R di Batu putih, Desa Netampin RT5 Kec Dusun Tengah pada Selasa 14/3/2023 sekitar pukul 21.00 waktu setempat, dan aksi pelaku terekam kamera closed circuit television (cctv) yang terpasang disekitar bangunan sarang walet milik korban

Pelaku masuk ke bangunan sarang walet yang terbuat dari bahan beton dengan cara melobangi dinding dengan alat bor dan pencongkel (linggis), dan kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan cepat memetik sarang walet, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, S.H.,S.I.K. menyampaikan melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi, S.H.,M.H. bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari korban terkait perkara pencurian dengan pemberatan (curat) dan selanjutnya melakukan pengungkapan

Kapolsek juga menerangkan bahwa pelaku berinisial J ini juga diduga merupakan pelaku tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain di Desa Tampung Ulung, Kec Pematang Karau tahun 2015 dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Pematang Karau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan

” Pelaku selain residivis pencurian juga diduga sebagai pelaku tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain tahun 2015, dan kami telah berkoordinasi dengan Polsek Pematang Karau, ” terangnya

Untuk kasus pencurian ini kepada pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo 64 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. ***