WONOSOBO, metro7.co.id – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis sabu, yang diketahui berinisial TS, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024.

Kasatresnarkoba Polres Wonosobo Teguh Sukosso mengatakan berawal informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba, petugas Satresnarkoba Reserse Wonosobo melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan terhadap tersangka di kamar kost yang beralamat di Kelurahan Mlipak, Kecamatan Wonosobo.

“Dalam penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan, termasuk 62 paket sabu dengan total berat bruto mencapai 71,2 gram,” kata Teguh saat press Rilis di Polres Wonosobo pada Kamis (7/3/2024).

“Selain sabu, barang bukti lain yang ditemukan antara lain berupa alat-alat untuk proses pengemasan dan distribusi narkotika, serta alat konsumsi narkoba,” ungkapnya.

Menurut keterangan tersangka, masih terdapat 9 titik lainnya di wilayah Wonosobo yang telah ditanami sabu namun belum diambil. Hal ini menjadi fokus utama petugas untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas.

“Tersangka TS sendiri memiliki riwayat pidana terkait narkotika, dengan beberapa kasus yang pernah dihadapinya sebelumnya. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan pukulan telak bagi peredaran narkotika di Wonosobo dan sekitarnya,” tandasnya.***