TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinial BS (28) warga Desa Mangkupum Kecamatan Muara Uya, Tabalong diamankan di tempat oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong pada Kamis (09/03/2023) Pagi.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan diamankannya pelaku BS terkait dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu – sabu.

“Kejadian penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika dilingkungan mereka, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan disebuah rumah di Desa Palapi Kecamatan Muara Uya, Tabalong,” ungkap Sutargo.

Saat petugas melakukan pemeriksaan di dalam kamar, Polisi mengamankan pelaku dan ditemukan 3 paket narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan berat bersih total 0,58 gram beserta timbangan digital dan uang hasil penjualan sabu sebesar 300 ribu Rupiah di plafon rumah yang diletakkan didalam kotak Handphone.

“Ditemukan juga ribuan butir obat – obatan tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya dan obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan tanda strip pada sisi lainnya yang terletak di kamar lainnya,” beber Sutargo.

Pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 No. 10 Undang – Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 197.

“Saat ini pelaku BS sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut pula disita beberapa barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram, dan ribuan butir obat,” pungkas Sutargo. ***