TANJUNG, metro7.co.id – Petugas gabungan Polres Tabalong berhasil menangkap empat pria diduga pelaku tindak pidana penipuan di Warung Bundaran Liang Anggang, Kelurahan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Senin (03/05)

Keempat pelaku berinisial MD (52) warga Desa Mu’ui, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berperan dalam aksi kejahatannya sebagai guru, AH (43) warga Desa Waringin, Kecamatan Pantai Hambawang , Kabupaten HST bertindak sebagai pencari calon korban, SA alias Amat (62) dan SR (25) warga Desa Panggang Marak Barikin, Kecamatan Pantai Hambawang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, masing – masing sebagai murid dan sopir.

Barang bukti yang disita petugas diantaranya 3 lembar kain warna putih, 1 gepok potongan kertas, 1 buah guci keramik kecil, 1 buah tas kain kecil dan 1 unit Mobil Apv warna Hitam Dengan nomor polisi KT 1959 KJ.

Penangkapan keempat pelaku atas dasar pelaporan korban inisial AD (45) warga Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru ke Polres Tabalong pada, (24/4) yang lalu.

Kronologis kasus penipuan ini berawal dari SA yang menghubungi korban via HP bahwa ia memiliki guru yang bisa menggandakan uang, Korban percaya karena SA alias Amat dulunya adalah rekan kerjanya di daerah Liang Anggang.

Kemudian Pelaku dan korban berangkat menuju Kelua, Kabupaten Tabalong untuk bertemu dengan guru yang menurut SA menggandakan uang.

Selanjutnya disepakati pertemuan di depan Langgar Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong dan korban menyanggupi menyiapkan dana Rp.50 juta untuk digandakan, lalu mereka masuk ke mobil korban untuk melakukan ritual penggandaan uang.

Tanpa disadari uang korban dalam plastik hitam saat ritual berlangsung ditukar oleh MD dengan guntingan kertas berbentuk seperti uang yang dibungkus dalam kain putih serta tidak diperbolehkan membukanya selama sehari atau 1×24 jam.

Sesampainya dirumah korban membuka bungkusan tersebut yang ternyata hanya berisi potongan kertas, sadar ditipu, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan petugas gabungan berhasil menangkap empat orang pria pelaku penipuan.

” Dari hasil interogasi keempat pelaku mengaku pernah melakukan hal serupa dibeberapa tempat wilayah Kelua Kabupaten Tabalong sebesar Rp. 50 juta rupiah, Danau Salak, Martapura, Kabupaten Banjar 20 Juta rupiah, Astambul, Martapura, Kabupaten Banjar 50 Juta rupiah dan Liang Anggang Banjarbaru 25 Juta rupiah,” ujar Otto.

Keempat pelaku dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan diancam dengan kurungan penjara paling lama 4 Tahun.*