Polisi Gempur Rumah di Kecamatan Bandar Simalungun, 33,46 Gram Sabu Ikut Diamankan
SIMALUNGUN, metro7.co.id – Terkait kasus narkoba, Polisi menggempur salah satu rumah permanen yang beralamat di Jalan Purba, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (25/08), sekira pukul 13.00 Wib.
Alih-alih hasil dari penggerebekan itu Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun mengamankan satu orang tersangka yang diketahui berinisial S alias Piang (40), Warga Jalan Purba, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasubbag Humas Polres Simalungun
AKP Lukman Hakim Sembiring saat dikonfirmasi Metro7.co.id Kamis (27/08) sore membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut penuturan AKP Lukman Hakim Sembiring, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat. Takmau kehilangan jejak Polisi langsung memburu tersangaka dan berhasil diamankan.
Saat diamankan Polisi, dia S alias Piang tidak memiliki barang bukti namun setelah ditekan Polisi, Piang pun mengakui jika menyimpan Narkotika Jenis Sabu dirumahnya. Hasil dari pengakuan Piang, Polisi langsung menggempur rumah miliknya.
Setelah dilakukan penggeledahan dari dalam rumah Piang ditemukan sejumlah barang bukti. Tepatnya dari dalam saku baju yang ada didalam kamar rumah terdapat 8, bungkus narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, dari kabel charger laptop yang di letak diatas lemari TV terdapat 2, bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang, dengan berat keseluruhan 33,46 gram.
Seusai penggeledahan Polisi pun langsung mengumpulkan seluruh barang bukti bersama dengan tersangaka diboyong ke Mako Polres. “Guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. *