WONOSOBO, metro7.co.id – Pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Wonosobo, terkuaklah status Reswahyu Raharjo, seorang Anggota Komisioner KPU Wonosobo, yang resmi berubah menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana pemilu.

Polres Wonosobo dengan tegas memperlihatkan bukti perkara yang mencuat dalam pemeriksaan, sebuah jumlah uang senilai Rp. 252.500.000 yang diungkap dari pelimpahan berkas pemeriksaan dan barang bukti dari Sentra Gakkumdu Bawaslu ke Polres Wonosobo pada Selasa, 20 Februari 2024.

Menurut Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan, penetapan status tersangka terhadap Reswahyu Raharjo berawal dari pemeriksaan terhadap 26 saksi dan terlapor. Dalam rangkaian penyelidikan, terungkap bahwa Reswahyu Raharjo diduga terlibat dalam kasus pelanggaran etik dan pidana pemilu.

“Dari pemeriksaan 26 saksi-saksi PPK dan terlapor serta penyitaan barang bukti, kami melakukan gelar perkara kemarin. Maka terhadap saudara Riswahyu Raharjo, salah satu Anggota Komisioner KPU Wonosobo Divisi hukum dan pengawasan kepadanya, kami telah menetapkannya sebagai tersangka,” jelas AKBP Donny Lumbantoruan.

Polres Wonosobo berencana untuk melimpahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan pada tanggal 4 Maret mendatang. Meskipun demikian, penahanan tidak dilakukan mengingat ancaman hukuman yang dikenakan berada di bawah 5 tahun sesuai dengan UU pemilu.

Kapolres Wonosobo menambahkan, “Kami sedang menunggu hasil lab dan penjilitan berkas perkara, kemudian Senin mendatang berkas tersebut kami kirimkan.” pungkasnya.

Dengan pengungkapan ini, publik semakin menyoroti integritas proses pemilu dan menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam setiap tahapan pemilihan. *