TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial KUR (49) warga Desa Binjai, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, pada Selasa (27/2) sore.

Pelaku KUR diamankan pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno membenarkan diamankannya pelaku KUR. “Pelaku KUR diamankan disebuah rumah di Desa Muara Uya,” ujarnya.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dilokasi, usai mendapat informasi dari masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dilingkungan mereka.

Selanjutnya, petugas pun menemukan dan melakukan pemeriksaan dirumah tersebut. Di dalam kamar pelaku ditemukan beberapa barang bukti diantaranya 12 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

“Barang haram tersebut pun diakui oleh pelaku KUR adalah miliknya,” bebernya.

“Pelaku KUR saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum serta turut disita barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip dengan berat bersih total 3,05 gram sabu,” tandasnya. *