LABUHANBATU, metro7.co.id – Team Unit Opsnal Reskrim Polsek Kampung Rakyat, kini telah berhasil menciduk inisial BK alias Beni merupakan residivis sebagai pelaku diduga memiliki barang narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di jalan Dusun Perlabian Luar, Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Kapolsek Kampung Rakyat AKP Oscar Rafelino Tambunan SH melalui Kanitreskrim Polsek Kampung Rakyat, IPDA B.L Tobing, SH mengatakan, sebelum diamankan terhadap pelaku inisial BK alias Beni, pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Kampung Perlabian, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian Team Opsnal Polsek Kampung Rakyat yang dipimpinnya langsung menindak lanjuti laporan tersebut. setelah itu melakukan pengintaian dan pengamatan di lokasi kejadian perkara.

Ketika itu, Team Opsnal Polsek Kampung Rakyat, melihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor dari arah Dusun Gunung menahan menuju Dusun Perlabian luar.

Setelah itu, Team pun langsung menyetop pelaku kemudian Team berhasil mengamankan pelaku hingga menginterogasi pelaku yang mengaku berinisial BK alias Beni serta melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku tersebut.

Di lokasi tempat kejadian (TKP), kata IPDA BL Tobing, team pun menemukan 1( satu) buah kotak rokok merek Marlboro sedangkan di saku celana depan sebelah kanan pelaku, yang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik kecil sabu.

“Iya, jadi Teamnya pun menanyakan kepada pelaku atas kepemilikan sabu-sabu tersebut, dan pelaku mengakui bahwa sabu-sabu adalah miliknya”, tandasnya.

Dijelaskan, inisial BK alias Beni (35) warga Dusun Perlabian Luar, Desa Perlabian merupakan residivis sebagai pelaku kejahatan kasus tanpa hak memiliki serta menguasai menyimpan barang narkotika jenis sabu-sabu berisi sebungkus plastik klip kecil transparan tersebut.

Namun kini telah berhasil diciduk oleh pihak Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Kampung Rakyat, sekitar pukul 11.30 Wib, Selasa,(07/02/2023), tepatnya di jalan Dusun Perlabian Luar, Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Menurut dari pengakuan pelaku, sebut IPDA BL Tobing, bahwa barang haram yang dibeli olehnya, dari saudara Siwa dengan harga Rp, 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) yang alamatnya di Dusun Perlabian Luar, Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Setelah itu, pihaknya pun kini telah mengamankan barang bukti berupa yakni, 1(Satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) Unit Septor supra fit s warna hitam tanpa plat no pol, 1.(satu) bungkus kotak rokok merek marlboro dan 1.(satu) unit handphone merek nokia warna hitam.

Selanjutnya Team Polsek Kampung Rakyat membawa pelaku dan BB dibawa ke Polsek Kampung Rakyat, guna proses lebih lanjut. ***