AMUNTAI, metro7.co.id – Seorang pria berinisial R (49) dibekuk Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

R diringkus dikediamannya di Desa Paminggir, Kecamatan Paminggir, Kabupaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) atas dugaan kepemilikan 75 paket sabu.

Puluhan paket sabu dengan berat bersih 31.15 gram itu ditemukan didalam sebuah rak tv ketika anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat.

Tidak hanya sabu, anggota juga mendapati bukti lain diantaranya, berupa satu buah kotak pink berisikan dua bungkus plastik piper klip transparan, selembar slip transfer, satu buah dompet hitam berisikan uang tunai sebesar Rp8.140.000, dan satu timbangan digital.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo, saat dikonfirmasi Ahad (21/01/2024) membenarkan, bahwa pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan pada hari Kamis 18 Januari 2024 sekitar pukul 18.20 Wita.

Karena terbukti bersalah, M beserta barang buktinya dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres HSU guna penyidikan lebih lanjut.

“R diancam dengan Pasal 114 Ayat ( 2 ) dan atau 112 Ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun,” katanya. ***