AMUNTAI, metro7.co.id – Seorang pria diduga pemain narkotika jenis sabu melakukan perlawanan ketika hendak diamankan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Pria itu berisial MN (46) warga Jalan Baja Jaya No. 30 Rt. 001 Desa Tambalangan, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

MN diringkus dipinggir Jalan Pembalah Batung, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah. Dari pemeriksaan polisi, MN kedapatan menguasai 3 paket sabu dengan berat keseluruhan 0.94 gram dan berat bersih 0.37 gram.

Selain sabu polisi menyita sejumlah bukti lain, berupa uang Rp50 ribu, 1 buah handphone android merk Vivo, dan sebuah motor Scoopy.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo, Ahad (10/03/2024) membenarkan, bahwa pihaknya telah meringkus seorang pemain sabu pada hari Selasa 5 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wita.

Ketika mau dilakukan penangkapan MN sempat berusaha melakukan perlawan, namun usaha MN sia-sia karena kalah cekat dari anggota dilapangan.

“MN merupakan seorang residivis,” ujarnya.

AKP Sutargo juga memberkan, bahwa penangkapan MN bermodalkan informasi masyarakat.

Bermodalkan informasi itu, kemudian dilakukan pemantauan dilapangan, hingga dibekuklah MN dan dibawa ke Ruangan Satresnarkoba Polres HSU untuk penyidikan lebihan lanjut.

“Karena terbukti bersalah MN akan dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ***