TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial AA alias Ucok (45) warga Desa Sungai Karias Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara diamankan Polisi gabungan karena diduga tadah hasil curian sepeda motor pada Sabtu (04/03/2023) malam.

Pelaku AA terjerat tindak pidana dengan dugaan menjadi penadah 9 unit sepeda motor curian, hal ini sesuai dengan pasal 480 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 56 KUH Pidana.

Diketahui AA sudah berulang kali menadah hasil curian sepeda motor yang dilakukan oleh HA alias Sharul (29) warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta, Tabalong, yang diamankan Polres Tabalong pada (25/02/2023) sore yang lalu.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan pelaku AA diamankan disebuah rumah Desa Sungai Karias Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara.

“Melanjuti kisah terdahalu, salah satu tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku HA yaitu pada Jum’at (21/10/2022) pagi yang terjadi di Desa Mangkusip Kecamatan Tanta, Tabalong dengan korban perempuan berinisial MS (34),” ungkap Sutargo.

“Selain curi sepeda motor di Desa Mangkusip pelaku HA juga mengakui ada 8 lokasi di Tabalong dan beberapa lagi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” lanjut Sutargo.

Pelaku AA mengakui bahwa 9 unit kendaraan yang di beli dari hasil curian oleh pelaku HA berharga kisaran 3 juta hingga 6 juta rupiah per unit.

“Kini pelaku AA alias Ucok diamankan terlebih dahulu di Polres Hulu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor metik warna putih,” pungkas Sutargo. ***