TANJUNG, metro7.co.id – Dua orang pria berinisial MS (19) dan SP (24) dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong, pada Kamis (4/5/2023)

Pelaku keduanya adalah warga Kelurahan Kaludan Besar Kecamatan Banjang, Hulu Sungai Utara dan diamankan di pinggir jalan Baco Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo membenarkan diamankannya 2 pria tersebut terkait dugaan tindak pidana kepemilikan narkotika.

“Berawal dari informasi masyarakat tentang sering adanya transaksi narkoba dilingkungan mereka,” ungkap Sutargo.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan terlihat 2 pria yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan oleh masyarakat.

“Pada saat sebelum diamankan, pelaku MS sempat membuang sesuatu dan setelah diperiksa ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu – sabu yang dibalut dengan selembar tisu,”

Pelaku ditangkap karena sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan beberapa barang bukti dan salahsatunya diduga sabu dengan berat bersih 2,34 gram,” pungkas Sutargo.

Diketahui SP ini sdh 2 kali diproses masalah narkotika dan 1 kali masalah penganiayaan. ***