HALTIM, metro7.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Timur (Haltim) menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua kasus korupsi anggaran DD dan ADD 2017 oleh Mantan Kades Majikotongone, Jumat (14/08).

Kapolres Haltim, AKBP Mikail P Sintanggang melalui keterangan tertulis, membenarkan status perkara mantan Kades Majikotongone, Sukur Mun Hi. Soleman telah selesai P-21 dan statusnya berubah menjadi tahap dua.

“Dokumen kasus penyelewengan DD dan ADD pada tahun 2017 senilai 186.829.300 telah diterimah langsung oleh Plh Kasipidsus Kejari Haltim, Muhammad Israq. Jumat 14 Agustus 2020, ” kata Kapolres.

Sementara Kasubaghumas Iptu Jufri Adam menceritakan modus operandi dalam dokumen perkara, pada tahun 2017  tersangka atas nama Sukur Mun Hi. Soleman pernah mengajukan percairan anggaran DD dan ADD 2017 sebesar  Rp.1.287.763.000.

Namun dalam pencairan anggaran Sukur Mun sendiri yang mengelola tanpa melibatkan bendahara dan sekertaris desa, kemudian ia membuat pertanggung jawaban dan memalsukan tanda tangan yang ada dalam pertanggung jawaban DD dan ADD tahun 2017.

Atas perbuatannya, Sukur Mun Hi Soleman akan di kenakan primer pasal 2 Ayat (1), subsider pasal 3, lebih subsider pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor  31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman  hukuman  4 tahun paling lama 20 tahun. *