Baru Dua Hari, Polres Simalungun Tindak 1000 Pelanggar Protokol Kesehatan
SIMALUNGUN, metro7.co.id – Kurang lebih selama dua hari lamanya Oprasi Yustisi Covid -19 telah berlangsung diwilayah Polres Simalungun, selama itu juga pihak Kepolisian bersama dengan Gabungan TNI-POLRI dan Satpol-PP telah menindak sebanyak 1000 (seribu) orang.
Hal itu disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Sembiring saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/09) siang.
“Kegiatan yustisi covid-19 tersebut resmi digelar serentak dijajaran Kepolisian Republik Indonesia, sejak Senin (14/09),” ujar AKP Lukman.
Operasi Yustisi Covid ini digelar secara serentak dalam rangka menindak lanjuti Inpres Presiden Jokowi No.06 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, di Wilayah Hukum Polres Simalungun.
Serta Perkab Simalungun No. 26 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah Virus Covid-19, di wilayah Kabupaten Simalungun.
Operasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan dapat disiplin menggunakan masker didalam sehari-hari, guna mendukung program pemerintah.
“Selama Oprasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 di Wilayah Hukum Polres Simalungun telah menindak sebanyak 1000 (seribu) masyarakat serta pelaku usaha yang tidak disiplin dalam menggunakan masker serta tidak mengikuti protokol kesehatan,” tuturnya.
Terpisah Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, melalui Kabag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, dalam penerapan sanksi diselenggarakan dengan memperhatikan mengedepankan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mengubah perilaku hidup lebih sehat.
“Adapun beberapa sanksi yang kita terapkan untuk saat ini berupa bersih-bersih atau yang memberikan efek pembelajaran, sekaligus menyampaikan sosialisasi bahwa sanksi denda administratif sudah diatur dalam Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020,” terang AKBP Agus Waluyo mengakhiri. ***