TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Walaupun masih suasana Covid 19, Kantor Urusan Agama (KUA) Dusun Tengah Tetap melaksanakan akad nikah.

“Dari bulan Juni sampai ini kita sudah melaksanakan akad nikah sekitar 30 mempelai,” ujar Kepala KUA Dusun Tengah, Abdi Muhaimin, Jumat, 24 Juli 2020.

Dirinya mengatakan, KUA Dusun Tengah bisa melaksanakan akad nikah apabila calon pengantin sudah melengkapi persyaratan dan mematuhi protokol kesehatan covid -19.

“Calon pengantin harus mencuci tangan, mengenakan masker, menggunakan sarung tangan dan diruangan juga hanya bisa di isi 10 orang termasuk calon pengantin,” jelasnya.

Selain itu, saat ini  KUA hanya melayani pendaftaran secara online bagi para calon pengantin yang ingin menikah dalam waktu dekat.

“Mendaftar nikah saat ini wajib secara online. Bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui website simkah.kemenag.go.id,” ujarnya.

Namun demikian, apabila tidak mengerti tata cara mendaftar secara online maka bisa langsung ke KUA Dusun Tengah untuk bertanya tanya.

“Kami siap mengajari tata cara mendaftar nikah secara online apabila ada yang tidak mengerti,” ucapnya.

Berikut adalah tahapan yang harus dilakukan calon pengantin saat mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran. ***