TEGAL, metro7.co.id – Munculnya sebuah berita di media online KN dan NT dengan judul, ‘RSUD Kardinah Akui, Setiap Pasien Biasa (BPJS) Diklaim Sebagai Pasien Corona”, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal, dr. Heri Susanto merasa geram dan keberatan atas berita tersebut.

Heri geram dan keberatan lantaran judul dan isi berita tersebut jauh dari fakta yang sesungguhnya.

Heri tidak pernah memberi penjelasan seperti apa yang tertulis dalam berita itu. Heri menganggap, bahwa penjelasan yang pernah disampaiakanya pada saat dirinya dikonfirmasi terkait penanganan pasien corona oleh dua (2) orang yang mengaku wartawan online ‘NT’ pada hari Rabu (2/9/2020) lalu terkesan dipelintir.

Informasi tersebut disampaiakan oleh Sekretaris Direktur (Sekdir) RSUD Kardinah Kota Tegal, Sugeng saat metro7 menanyakan tentang kebenaran berita tersebut. Kamis (3/9/2/2020) sore. Menurut Sugeng, judul berita tersebut jelas tidak benar. “Mungkin wartawan tersebut salah dalam memahami jawaban dari Direktur dan bagian pelayanan BPJS RSUD Kardinah,” ucap Sugeng.

Sugeng menambahkan, menurut Kepala Ruang pelayanan BPJS, Ujang, melalui pesan singkatnya mengatakan jika pernyataan dalam berita tersebut ‘ngawur'(salah). “Seharusnya di tulis, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) maka pasien dengan gejala covid-19 dan masuk kamar isolasi baik punya bpjs Kesehatan atau tidak, tagihan pasien ke Kemenkes sampai dengan hasil sweb keluar,” imbuh Sugeng.

Perlu diketahui, sesuai aturan Kemenkes, bahwa penanganan semua pasien BPJS maupun Mandiri (bayar) yang baru masuk ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dimasa pandemi covid-19 adalah menggunakan protokoler kesehatan yang sudah ditentukan. Oleh karena itu, terhadap pasien baru, petugas medis semua Rumah Sakit akan memberlakukan semua pasien sesuai dengan status-status seperti Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta dinyatakan Terkonfirmasi Positif.

Sebagai contoh, pasien baru yang datang ke IGD dan ketika hasil pemeriksaan awal pasien dinyatakan suspeck (dicurigai) covid-19, maka petugas IGD akan memberikan status ODP ataupun PDP. Bagi pasien ODP masih bisa dilakukan isolasi mandiri dirumah. “Sedangkan pasien dengan status PDP akan menjalani perawatan di ruang isolasi khusus hingga hasil uji sweb keluar,” ungkap Sugeng. ***