BOJONEGORO, metro7.co.id – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, membuat jajaran TNI-Polri dan Pemerintah Daerah di Kabupaten Bojonegoro menggelar operasi Yustisi, bagi yang melanggar protokol Kesehatan dikenakan tindak pidana ringan atau Tipiring.

Mereka para pelanggar mendapat tilang Tipiring untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kamis (17/09/20)

Sidang digelar pukul 10.00 WIB, Polres Bojonegoro melimpahkan berkas Tipiring bagi warga yang terjaring operasi yustisi karena tidak menggunakan masker saat di luar rumah, baik di warung kopi ataupun di tempat fasilitas umum.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, melalui Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Ismawati saat ditemui awak media ini di Mapolres Bojonegoro menjelaskan bahwa hari ini Kamis pihaknya melimpahkan berkas Tipiring bagi pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar dan kemudian terjaring operasi yustisi selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk dilakukan sidang.

“Hari ini ada 21 berkas Tipiring untuk disidangkan dengan melanggar Perda Provinsi Jawa Timur No. 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Dengan sanksi administratif,” tandas AKP Ismawati.

Lanjut Kasubbag Humas, bahwa dengan pemberlakuan sanksi denda seperti ini, diharapkan masyarakat Bojonegoro sadar jika apa yang dilakukan pemerintah tidak lain untuk kebaikan bersama dalam melindungi dan mencegah serta menekan penyebaran Virus Covid-19 sehingga jumlah korban tidak bertambah.

“Tujuannya agar mereka tidak mengulangi dan terus membiasakan diri menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan 3M. Mereka harus membiasakan diri untuk menjaga kesehatan yang dimulai dari dirinya sendiri, agar penyebaran Covid-19 tidak terjadi kepada keluarganya, lingkungan sekitar ataupun tempat tinggalnya,” tuturnya.

Ditempat terpisah, pantauan awak media ini di Pengadilan Negeri Bojonegoro, para pelanggar protokol kesehatan langsung mengikuti persidangan dengan tetap memperhatikan dan mengikuti protokol kesehatan.

Sementara itu, menurut Isdaryanto, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro menyampaikan bahwa hari ini Pengadilan Negeri Bojonegoro menggelar sidang perdana Operasi Yustisi pelanggaran Protokol kesehatan Covid 19.

“Hari ini kami gelar sidang perdana Tipiring bagi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang tidak memakai masker saat di luar dan terjaring Operasi Yustisi,” pungkas Isdaryanto. ***