Cegah Munculnya Klaster, Tiga Pilar Jaro Harapkan Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan
TANJUNG, metro7.co.id – Danramil 01/Muara Uya dan anggotanya bersama Camat Jaro, Kapolsek Jaro, juga Aparat Desa Jaro melaksanakan sosialisasi di Pasar Solan.
Sosialisasi berkaitan mengenai Peraturan Bupati (Perbub) Tabalong nomor 26 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan Covid-19 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong terus dilakukan Tiga Pilar Kecamatan Jaro.
Sesuai Perbup no 26 mewajibkan kepada perorangan maupun badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum untuk menerapkan protokol kesehatan, antara lain menjaga jarak minimal 1 (satu) meter, menggunakan masker pada saat keluar rumah dan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.
“Kami telah melakukan sosialisasi di Pasar, Kantor Desa, tempat keramaian umum bahkan pemasangan spanduk mengenai Perbup Tabalong No 26 ini,” ucap Kapten Inf Uung Danramil Muara Uya menjelaskan.
Camat Jaro menambahkan, dengan adanya berbagai upaya dalam menyampaikan Sosialisasi diharapkan masyarakat dapat memahami dan menerapkan betul-betul protokol Kesehatan sesuai dengan Perbup Tabalong.
Di tempat terpisah, Dandim 1008/Tanjung menyampaikan bahwa salah satu tempat yang berpotensi terjadinya penyebaran virus adalah pasar. Dari hasil pengamatan selama ini masih banyak pihak pelaku perdagangan, terutama di pasar mingguan, termasuk pasar Jaro yang tidak mentaati aturan protokol kesehatan.
Dandim Tanjung berharap agar tumbuhnya kesadaran masyarakat jangan menunggu sampai terjadinya klaster pasar.
Sementara itu, Kapolsek Jaro pun menekankan agar seluruh masyarakat mematuhi Peraturan Pemerintah, karena terhitung mulai tanggal 1 September mendatang akan ada sanksi apabila melanggar.
Sanksi berupa teguran lisan, perintah berupa keharusan membeli masker, perintah berupa untuk tidak melanjutkan kegiatan/perjalanan (kembali ke tempat semula/pulang), pembubaran kegiatan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi hingga penghentian tetap kegiatan. *