NIAS, metro7.co.id – Akibat semakin berkembangnya penyebaran covid-19 maka pemerintah daerah Kabupaten Nias mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan peribadatan sebagai upaya untuk memutus penyebaran atau pencegahan Covid-19.

Pemerintah Kabupaten Nias mengeluarkan surat edaran dengan Nomor : 443/1851/Kesra/2020 tertanggal 03 September 2020 yang berisikan penyampaian himbauan pelaksanaan peribadatan selama masa pendemi di wilayah Kabupaten Nias.

Dalam Surat edaran tersebut Bupati Nias Sokhiatulo Laoli, mengatakan berdasarkan hasil rapat evaluasi gugus tugas percepatan penanganan virus Corona disease 19 (Covid-19) yang telah terlaksana pada tanggal 31 Agustus 2020 dan dikaitkan dengan semakin berkembangnya penyebaran covid-19 di Kabupaten Nias sebagai upaya untuk memutus penyebaran atau pencegahan Covid-19 .

“Mengharapkan kepada pimpinan organisasi keagamaan di Kabupaten Nias agar seluruh warga jemaat atau umat untuk melaksanakan aktivitas peribadatan di rumah masing-masing mulai dari sekarang sampai akhir bulan September 2020, “Himbauan Bupati.

Selain itu, memberikan informasi kepada warga jemaat atau umat agar tidak panik, tetapi tetap waspada dengan senantiasa mematuhi Protokol kesehatan dengan menjaga jarak, rajin cuci tangan dan mengenakan memakai masker.

Telihat dalam surat edaran tersebut ditunjukkan kepada Ketua Denominasi Se-kabupaten Nias, Ketua MUI kabupaten Nias, Pimpinan Sinode atau Organisasi Gereja se-kabupaten Nias, Ketua BKM Mesjid se-Kabupaten Nias, Ketua FKUB Kabupaten Nias dan ditembuskan kepada ketua DPRD kabupaten Nias serta kepada Kementerian Agama Kabupaten Nias. *