Dirut RSUP NTB: Pasien OTG Covid-19 Bisa Sembuh Dalam 24 Jam
MATARAM, metro7.co.id – Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB dr. HL. Hamzi Fikri., MM. menyebut pasien positif Covid-19 tanpa gejala bisa sembuh dalam 24 jam setelah terinfeksi.
“Jadi jangan heran kalau sekarang positif besok negatif,” katanya, Sabtu, (12/09/2020).
Hal tersebut disampaikan Hamzi menjawab pertanyaan wartawan terkait salah seorang Bakal Calon Bupati di Pilkada NTB yang saat tes pertama dinyatakan positif Covid-19 tetapi menjadi negatif ketika melakukan tes ulang di tempat lain.
Dikatakan, hasil tes negatif tersebut yang jadi dasar tim pemeriksa kesehatan melakukan tes kesehatan lanjutan terhadap calon peserta dimaksud.
“Jadi pasien positif kemudian diperiksa 24 jam jadi negatif itu bisa terjadi,” terangnya.
Sebelumnya, bakal calon Wakil Bupati Dompu, IR (34) yang sebelumnya dinyatakan positif covid-19, sehari setalahnya menjadi negatif berdasarkan hasil uji swab.
Ia melakukan uji swab mandiri setelah tidak yakin konfirmasi positif Covid-19 yang diterimanya.
“Sebelumnya yang bersangkutan, melakukan tes di STP Sumbawa, bukan di Rumah Sakit Provinsi. Tetapi secara tanggung jawab masih di bawah ruang lingkup Rumah Sakit Provinsi sebagai penanggung jawab medis,” ungkapnya.
Di luar itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB melalui salah seorang komisionernya Agus Hilman menyampaikan tidak ada aturan yang menyebut calon peserta Pilkada positif Covid-19 kehilangan haknya melanjutkan pencalonan.
Hal tersebut disampaikan Agus terkait pertanyaan wartawan tentang kemungkinan adanya calon peserta Pilkada Serentak NTB yang positif Covid-19.
“Di KPU sendiri negatif Covid atau positif Covid tidak menjadi sarat sah pencalonan. Maka ia tidak bisa jadi komponen yang bisa membatalkan calon,” paparnya.*