Labrak Surat Edaran Bupati, Puskesmas Jazirah Saparua Timur Pungut Biaya Rapid Test Pelaku Perjalanan
MALTENG, metro7.co.id – Komitmen Pemerintah Daerah Maluku Tengah dalam meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat terus di gelorakan oleh Bupati Abua Tuasikal bersama Wakil Bupati Marlatu L Leleuri.
Kehadiran dan kepedulian pemerintah daerah itu dirasakan oleh masyarakat Maluku Tengah melalui Intruksi Bupati Tuasikal Abua untuk menggratiskan biaya rapid tes bagi pelaku perjalanan yang memiliki keperluan penting ke luar daerah, langkah ini sudah barang tentu harus di dukung oleh perangkat pemerintah yang paling bawah dan juga pimpinan-pimpinan Puskemas di Maluku Tengah.
Sayangnya, apa yang diintruksikan oleh Bupati Maluku Tengah tidak mampu di jawab oleh Pimpinan Puskesmas Saparua Timur, pasalnya setiap pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan ke luar daerah di minta untuk membayar uang sejumlah kurang lebih Rp 150 ribu rupiah bagi yang mengurus rapid test dan surat keterangan sehat berjumlah Rp 10 ribu rupiah untuk biaya administrasi oleh pihak puskesmas setempat.
“Kemarin 15 Agustus 2020 sekitar Pukul 09:45 WIT di Puskesmas Jazirah Tenggara, Saparua Timur, saya dan keluarga ingin rapid tes. Pegawai administrasi kemudian memanggil, dan menyampaikan bahwa rapid tes dipungut biaya Rp 150 ribu dan suket sehat Rp 10 ribu bagi pelaku pelaku perjalanan,” kata pelaku perjalanan yang tidak mau disebutkan namanya.
Selanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa pemberlakuan rapid tes gratis itu sudah di lakukan di Puskesmas yang ada di Masohi.
“Saya tidak terima, seketika itu saya sampaikan bahwa di Puskesmas di Masohi itu gratis,” kesalnya.
Setelah dilakukan konfirmasi terkait masalah tersebut, Kadis Kesehatan Maluku Tengah Djeni Adi Jaya membenarkan masalah diatas dan sudah di sampaikan kepada pihak puskesmas untuk tidak memungut biaya rapid test terhadap pelaku perjalanan ke luar daerah maupun ke zona merah.
“Saya sudah memerintahkan kepada pihak puskesmas untuk tidak memungut biaya terhadap pelaku perjalanan atau bayar biaya rapid test,” ungkapnya.
Lanjut Djeni, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak rumah sakit adalah hal yang menyalahi intruksi Bupati melalui Surat Edaran Bupati Nomor 443/01/HIM/2020 Tentang Persyaratan Wajib Perjalanan Masa Pandemi di mana di dalam surat edaran itu terdapat clausul yang berbunyi pemeriksaan Rapid Test di Puskesmas/Pustu bagi masyarakat pelaku perjalanan keluar atau masuk wilayah Maluku Tengah dan pasien rawat inap di RSUD dilakukan secara gratis atau tanpa dipungut biaya.
“Akan kita tindaklanjuti laporan masyarakat ini agar dikemudian hari kita tidak kecolongan dalam pelayanan terhadap masyarakat,” tutupnya.***