BOJONEGORO, metro7.co.id – Pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang. Hal ini dilakukan demi mencegah penularan yang semakin masif seiring dengan jumlah kasus yang terus meningkat di wilayah tersebut.

“Dalam penerapan PSBB ada kriteria-kriteria, moga-moga dalam beberapa hari ini Bojonegoro terkendali. Pemerintah dalam membuat kebijakan tentu untuk memberikan seluruh warga indonesia aman dan sehat,” kata Bupati Bojonegoro, Kamis (07/01/21).

Penerapan pembatasan dilakukan dalam beberapa hal, yaitu:

• Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen.
• Kegiatan belajar mengajar secara daring.
• Sektor esensial berkaitan kebutuhan. pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan memperhatikan kapasitas dan jam buka.
• Pembatasan jam buka dari. kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00.
• Makan minum di tempat maksimal 25 persen.
• Pemesanan makanan melalui take away diizinkan.
• Mengizinkan kegiatan konstruksi 100 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat.
• Mengizinkan tempat ibadah membatasi kapasitas 50 persen.
•Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
• Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur. *