Malam Minggu, Tim Gabungan Lakukan Operasi Yustisi di Seputaran Kota Bojonegoro
BOJONEGORO, metro7.co.id – Puluhan aparat gabungan dari Polres Bojonegoro, Kodim 0813/Bojonegoro, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro menggelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan di Jalan Lettu Suwolo tepatnya di warung kopi dan cafe, Sabtu, (19/9/2020) pukul 20.00 – 23.00 WIB.
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan serta aparat gabungan mengecek warga yang beraktivitas di warung kopi, cafe dan masyarakat yang melintas di jalan raya, dimana jika ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker akan diberikan sanksi tegas.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat serta Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro No. 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama-sama TNI dan Pemerintah Daerah akan terus mendukung program dari pemerintah, salah satunya adalah Operasi Yustisi untuk menegakkan Peraturan Daerah.
“Sejak awal Polres Bojonegoro, tentunya bersama Kodim 0813/Bojonegoro, Pemerintah Daerah telah berkomitmen untuk mendukung penuh Operasi Yustisi ini,” ucap Kapolres Bojonegoro.
Ia memastikan bahwa seluruh jajaran Kepolisian di 28 Polsek bersama Forkopimca setempat rutin setiap hari menggelar Operasi Yustisi. “Operasi Yustisi rutin dilakukan setiap hari, dilaksanakan pagi dan malam hari, baik dari Polres sendiri dan Polsek jajaran untuk mendisiplinkan masyarakat memakai masker saat beraktivitas di luar,” Lanjutnya
Adapun Operasi Yustisi yang digelar selama sepekan mulai tanggal 14 September 2020 sampai dengan sekarang sudah dilaksanakan pendisiplinan dan penegakan hukum bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar serta bagi pemilik usaha warung, cafe tidak menyediakan himbuan protokol kesehatan, tempat cuci tangan dan tanda jaga jarak.
Bagi para pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran lisan maupun teguran tertulis serta tindak pidana ringan dengan diberikan tilang untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri.
“Dalam sepekan Operasi Yustisi ratusan pelanggar protokol kesehatan sudah kita lakukan penegakan hukum dengan Tindak Pidana Ringan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri. Harapannya masyarakat bisa patuh protokol kesehatan, sehingga bisa mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas AKBP M. Budi Hendrawan. ***