MALUKU TENGAH, metro7.co.id – Setelah menyampaikan rencana kebijakan wajib swab bagi pelaku perjalalan yang masuk Wilayah Kabupaten Maluku Tengah beberapa hari lalu, Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua terbitkan keputusan wajib swab bagi pelaku perjalanan dari zona merah ke Maluku Tengah.

Abua memastikan, hari ini ia menerbitkan aturan wajib menunjukan surat keterangan hasil swab oleh pelaku perjalanan dari zona merah kepada petugas di pintu masuk Maluku Tengah.

“Hari ini Keputusannya dikeluarkan, tinggal disosialisasikan,” ujar Abua, Jum’at (11/10/2020).

Nantinya keputusan tersebut akan disebarkan kepada petugas gugus tugas covid-19, baik di Masohi maupun di Kecamatan terutama yang menjaga pintu masuk keluar Maluku Tengah. “Nanti (keputusannya) segera disampaikan,” tandasnya.

Sebelumnya di Kecamatan Tehoru, Bupati Tuasikal Abua menegaskan bahwa dalam rangka memutus mata rantai Covid-19, Pemerintah setempat mulai berlakukan swab yang diuji lewat Polymerase Chain Reaction (PCR).

Biasanya pelaku perjalanan yang hendak masuk Maluku Tengah harus menunjukan surat keterangan hasil rapid test, namun kini hal itu tidak lagi diberlakukan mengingat transmisi gejala covid-19 semakin mengganas.

Pemkab Malteng dapat menerima pelaku perjalanan dari luar Maluku Tengah dengan harus menunjukan surat keterangan hasil swab, Jika tidak ada maka pelaku perjalanan diwajibkan ikut karantina 21 hari sebagai mana telah dilakukan sebelumnya.

“Pelaku perjalanan dari luar menuju Maluku Tengah baik ke Pelabuhan Masohi, menuju ke Saparua, menuju ke tempat-tempat lain diwajibkan menunjukan (hasil) swab jika tidak maka akan di karantina selama 21 Hari,” tegas Bupati.

Alasan Bupati putuskan kebijakan swab ini, karena penyebaran virus covid-19 yang tak lagi terkendali di luar Maluku Tengah sehingga ia tidak ingin dampak buruk menimpa Kabupaten yang dipimpinnya.

“kenapa saya lakukan ini? sebab kalau tidak lakukan ini, kedepan corona ada di mana-mana dan kita tidak menutup kemungkinan Maluku Tengah akan mengalami trand positif yang cukup menanjak naik,” tandasnya.

Ia juga berharap melalui kebijakan ini agar disosialisasikan secara luas kepada masyarakat baik yang ada di Maluku Tengah maupun yang hendak ke Maluku Tengah.

“Dan ini disampaikan ke masyarakat. Kalau dari sini (Malteng) rapid, kalau dari Ambon ke sini harus milik swab. Tolong disosialisasi ke masyarakat, karena dengan swab ini orang mulai segan ke Maluku Tengah. Karantina kita berlakukan lagi sebelum saya liat kendor, karantina dengan waktu 21 hari. Walau berat apa mau dikata dan kita harus melindungi masyarakat,” pinta Abua.***