LAMSEL, metro7.co.id – Bupati Lampung Selatan, H Nanang Ermanto mengeluarkan kebijakan pembebasan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2020 untuk 292.546 rakyat kecil. Total nilai ketetapannya mencapai Rp. 8.776.380.000.

Kebijakan ini dilakukan sebagai stimulus bagi masyarakat untuk melakukan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi dimasa pandemi COVID-19 dan adaptasi kebiasaan baru.

Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengatakan, kebijakan itu diambil untuk meringankan beban masyarakat akibat dampak COVID-19. Sehingga masyarakat kecil atau warga kurang mampu tidak perlu membayar PBB selama satu tahun terakhir.

Meski berpotensi kehilangan pendapatan pajak daerah, namun pembebasan tersebut diharapkan bisa memulihkan ekonomi masyarakat kecil yang terdampak korona.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tidak akan mengalami kerugian. Karena sejatinya pembebasan PBB ini untuk memulihkan perekonomian masyarakat. Sekalipun tidak ada pembebasan PBB, uang yang terkumpul pun akan digunakan untuk tujuan yang sama. Jadi uang dari rakyat ya untuk rakyat,” ujar Nanang, Kamis (30/7/2020). ***

Sumber : Diskominfo.