BOJONEGORO, metro7.co.id – Penyebaran Covid-19 masih ada dan semakin meningkat, maka Pemerintah mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, didampingi perwakilan dari Kodim 0813, Pemerintah Kabupaten melaunching dan memberangkatkan rombongan mobil Covid Hunter, pada hari Rabu (16/9/2020) bertempat di depan Kantor Pemkab di Jalan Mastumapel Bojonegoro.

Kapolres menjelaskan bahwa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama Operasi Yustisi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Pelindungan Masyarakat yang diikuti oleh TNI, Polisi, Satpol PP serta Dinas Perhubungan.

Lanjutnya, untuk mendukung kelancaran Operasi Yustisi ini, Polres Bojonegoro memiliki mobil patroli yang bernama mobil Covid Hunter “ Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan “. Mobil Covid Hunter ini melibatkan personil dari TNI Polri, Satpol PP dan Dishub untuk melaksanakan patroli dan penegakan hukum secara massif dan humanis bagi pelanggar protokol kesehatan yakni menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar.

“Mobil Covid Hunter ini untuk mendukung kelancaran selama Operasi Yustisi, maka kita kasih tulisan Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan. Mobil Covid Hunter ini akan berpatroli secara mobile dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar untuk dilakukan penegakan hukum sesuai Perda,” imbuh Kapolres Bojonegoro.

Dengan adanya mobil Covid Hunter “ Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan “ ini, untuk menimbulkan efek jera bagi masyarakat agar tetap tertib dalam mematuhi protokol kesehatan utama penggunaan masker saat beraktivitas di luar serta selalu mencuci tangan. ***