MUI Lubuklinggau Minta Perbaikan Tata Cara Penanganan Jenazah Covid-19
LUBUKLINGGAU, metro7.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Lubuklinggau adakan rapat koordinasi dan evaluasi terkait penanganan jenazah Covid-19, di Aula Kodim 04016 MLM, Senin (07/09/2020).
Rapat ini dilakukan, setelah pengurus MUI menyampaikan keluhan terkait penanganan jenazah pasien covid-19 yang tidak sesuai syariat islam.
Rapat dipimpin Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H Rahman Sani dan dihadiri perwakilan dari Polres Lubuklinggau, perwakilan dari Kodim 406 MLM, perwakilan Kemenag Kota Lubuklinggau, pengurus MUI Kota Lubuklinggau dan FKUB, Diretur RS yang ada diwilayah Kota Lubuklinggau, Dinkes, Dinas Damkar dan Penanggulangan Bencana, Diskominfo serta OPD lainya.
Wakil Ketua III MUI Kota Lubuklinggau, Ustad Fahmi Atiq mengatakan, hal ini mereka lakukan agar masyarakat yang ada keluarganya terpapar Covid-19 dan meninggal dunia tidak lepas dari haknya secara Syariah Islam. Baik saat dimandikan, dikafani hingga dimakamkan dengan benar.
Pihaknya juga meminta pemerintah untuk melakukan perbaikan makam di TPU tempat jenazah pasien Covid-19 untuk diperbaiki lantaran tidak menghadap kiblat.
“Alhamdulilah beberapa hal yang kita minta direspon oleh pemerintah dan Kemenag serta Satgas. Salah satunya perbaikan posisi kuburan yang akan segera diperbaiki karena sebelumnya tidak menghadap kiblat untuk dirubah menghadap kiblat. Kita juga minta agar diupayakan status pasien ditentukan segera mungkin sebelum dimakamkan, meskipun ada keluhan salah satunya butuh waktu. Tapi intinya apa yang diminta MUI dan Kemenkes tidak bertolak belakang,” kata Fahmi
Direktur RSSA Lubuklinggau, dr Charlie yang hadir dalam kesempatan itu juga memastikan kalau selama ini pihaknya sudah melaksanakan penanganan Covid-19 sesuai ketentuan. Dimandikan, disalatkan dan ketika masuk peti posisi jenazah miring.
Sementara Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19, dr Jeanita A Purba saat rapat menjelaskan terkait proses pengambilan swab tes yang memang membutuhkan waktu. Bahkan di RSSA saja ungkapnya, butuh waktu 5 – 7 jam dan belum lagi yang dilakukan di BBLK Palembang bisa 7 – 14 hari.
Usai rapat Sekda H Rahman Sani menyimpulkan, beberapa saran yang disampaikan MUI terkait penanganan jenazah pasien Covid-19 yang harus diperbaiki akan segera diperbaiki.
“Mulai dari penanganan jenazah Covid-19 agar kedepan sesuai syariat islam serta terkait posisi makam pasien Covid-19 yang tidak mengahdap kiblat namun justru membelakangi kiblat, Hal ini segera mereka tindaklanjuti dalam waktu dekat,” janjinya. ***