BONE, metro7.co.id – Terlihat aktifitas di Pasar Taccipi Kelurahan Cinnong, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, banyak warga yang melakukan pelanggaran Prokes (Protokol Kesehatan), Minggu (1/8/2021).

Sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Bupati Bone, Perbup No. 37 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19, warga di Pasar Taccipi menuai banyak pelanggaran diantaranya tidak menjaga jarak dalam kerumunan, dan tidak memakai masker.

Lurah Cinnong, Ambo Tang setelah dikonfirmasi sering mengadakan Sosialisasi bersama TNI/POLRI Tentang Perbup Nomor 37 Tahun 2020.

”Iya kami sering turun bersama TNI/POLRI melakukan Sosialisasi Tentang Perbup 37 Tahun 2020 akan tetapi ketika kami meninggalkan tempat warga kembali melakukan Pelanggaran Prokes jadi kami serba salah,” ungkapnya.

Ambo Tang juga menambahkan, Pasar tersebut adalah Pasar Kecamatan bukan dan hanya warga Kelurahan Cinnong yang datang, tetapi banyak juga warga dari desa yang lain yang datang.

Di tempat lain Camat Ulaweng, Andi Padauleng, S.STP, M.Si menuturkan, bahwa upaya sosialisasi sudah sering dilakukan bahkan sampai Operasi Yustisi gabungan dengan pihak TNI/POLRI. Langkah sosialisasi pun sudah dilakukan dengan selalu mengingatkan warga tentang Protokol Kesehatan disetiap pertemuan.

“Namun tingkat kesadaran warga makin menurun, banyak diantara mereka sudah tidak percaya bahwa corona itu ada. Dalam waktu dekat ini, kami beserta Perangkat Kecamatan, Kelurahan bersama TNI/Polri akan lakukan Operasi Yustisi untuk kesekian kalinya,” tutur Andi Padauleng.*