MALTENG, metro7.co.id – Setiap Pelaku Perjalanan yang keluar daerah wajib mengurus surat keterangan jalan di posko induk satuan tugas Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (27/10/2020).

Adapun bagi Pelaku Perjalanan yang datang mengurus surat keterangan jalan dihimbau menggunakan masker guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Hal ini terlihat pada saat aktifitas pelaku perjalanan ketika mengurus suket di posko induk Satgas Kabupaten Maluku Tengah.

Penerapan kebijakan bagi pelaku perjalanan mengurus suket ini tertuang di dalam surat intruksi Bupati Maluku Tengah beberapa bulan yang lalu serta penerapan intruksi Bupati ini sudah berlangsung kurang lebih 4 bulan yang lalu.

“Bagi pelaku perjalanan kita wajibkan untuk mengurus surat keterangan jalan dari satgas Malteng dan aturan ini sudah kita jalankan beberapa Bulan Yang lalu,”” ungkap Bob Rahmat.

Kebijakan ini senada dengan di berlakukan PSBB di kota ambon dan daerah-daerah lainnya dimana ada posko pintu masuk keluar daerah yang menerapkan PSBB dijaga ketat oleh masing-masing satuan tugas covid di daerahnya.

“Kita pakai suket jalan bagi pelaku perjalanan guna mempermudah mereka di jalan karena suket itu diminta sebagai dasar mereka bepergian,” tegas Bob Rahmat Sekretaris Satgas Malteng.

Selain Suket Jalan persyaratan untuk keluar daerah juga di wajibkan menggunakan Rapid Tes dan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan maupun Desa.

“Untuk Mengurus Suket Jalan kita minta agar pelaku perjalanan melengkapi persyaratan wajib lainnya,yaitu Rapid Tes dan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan dan Desa,” papar Bob.

Oleh karena itu,Satgas menerapkan Protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan yang datang mengurus Suket,Mencuci tangan,Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak (Phisikal Distancing).

“Kita menerapkan Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan,Mencuci Tangan yang telah kita sediakan dengan menggunakan Hansd Sanitizer,Memakai Masker dan Menjaga Jarak agar kita dapat mencegah penyebaran covid-19,” tutupnya.**