MAYBRAT, metro7.co.id – Pemerintahan Kabupaten Maybrat kembali perperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan masa kerja di rumah bagi Apratur Sipil Negara (ASN), sebagai langkah menanggapi penangan pandemi Covid 19.

Hal itu berdasarkan surat edaran nomor 850/139/2020 tentang perubahan atas surat edaran sebelumnya dengan nomor: 850/138/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di lingkup Pemda Maybrat.

Dengan begitu, sistem kerja bagi ASN tetap melakukan aktivitas kedinasannya dari rumah resmi diperpanjang terhitung mulai tanggal 25 September 2020 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2020.

Melalui edaran tersebut, ASN juga dihimbau untuk wajib melakukan presesi dan tata cara sesuai dengan jam kerja yang berlaku secara online.

Sementara untuk waktu normal untuk ASN kembali berkantor adalah tanggal 9 Oktober 2020. Dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi sesuai dengan kebutuhan yang ada.

Diketahui, edaran ini dikeluarkan menindaklanjuti surat edaran MenPAN-RB Republik Indonesia nomor 67 tahun 2020 tanggal 4 September 2020 tentang perubahan atas surat edaran MenPAN-RB nomor 5 tahun 2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru serta surat pernyataan tanggap darurat bencana non-alam pandemi Covid 19 di wilayah Provinsi Papua Barat tanggal 24 September. *