Pemprov DKI Batalkan Sanksi Peti Mati Bagi Pelanggar PSBB
JAKARTA, metro7.co.id – Kepala Satpol Provinsi PP DKI Jakarta Arifin membatalkan kebijakan sanksi masuk peti mati bagi pelanggar PSBB di DKI Jakarta. Arifin memastikan tak ada lagi pelanggar PSBB yang masuk ke peti mati.
“Itu sudah kita clear-kan, nggak ada lagi yang gitu-gitu,” ujar Arifin kepada wartawan, Jumat (4/9/2020).
Arifin mengatakan pelanggar PSBB transisi masuk peti mati itu bukan bagian dari sanksi. Arifin menegaskan sanksi yang berlaku bagi warga yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker adalah denda dan kerja sosial.
“Itu bukan dalam rangka pemberian sanksi ya, sanksi untuk pelanggar PSBB kan sudah diatur di dalam Pergub ya, melanggar kalau masker ada dua pilihannya kerja sosial dan juga sanksi denda,” kata Arifin.
Saat ini, beberapa wilayah di Jakarta telah memasang peti mati di pinggir sebagai tanda berbahaya virus Corona. Meski demikian, Arifin belum mengetahui seberapa efektif pemasangan peti mati itu.
“Saya belum tahu, itu kan dipasang baru kemarin, belum lama,” kata Arifin.
Sebelumnya, video warga pelanggar protokol COVID-19 karena tak bermasker di Jakarta Timur (Jaktim) diberi sanksi masuk peti mati viral di media sosial dengan berbagai tanggapan. Satpol PP Jaktim memberikan penjelasan terkait pemberian sanksi masuk peti mati tersebut.
Kasatpol PP Jaktim Budhy Novian mengaku dia juga mengetahui adanya peristiwa tersebut dari sebuah video yang diterimanya. Dia kemudian mengecek ke anggotanya yang bertugas di Pasar Rebo, Jaktim.
“Jadi, saya coba crosscheck ke petugas, kemarin itu saya dapat kiriman juga (video), ‘waduh apaan ini’. Jadi pada waktu itu memang Camat Pasar Rebo dan perangkatnya lagi giat-giatnya sosialisasi bawa peti mati, harapannya ada kesadaran buat masyarakat pada saat kegiatan operasi masker di perempatan gentong RT 11 RW 11,” ujar Budhy, Kamis (3/9). *