Pemprov DKI : Denda Pelanggar PSBB di DKI Mencapai Rp 2,8 Miliar
JAKARTA, metro7.co.id – Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan total denda yang diterima Pemprov DKI Jakarta dari para pelanggar PSBB sejak fase I hingga PSBB transisi mencapai Rp 2,8 miliar. Total denda tersebut semuanya sudah disetorkan ke kas daerah.
“Keseluruhan Rp 2,8 miliar,” kata Arifin, Selasa (11/8/2020).
Arifin menjelaskan pelanggaran PSBB DKI yang paling banyak dilakukan adalah penggunaan masker. Saat ini, ada 79 ribu orang yang tercatat melakukan pelanggaran penggunaan masker.
“Data update orang yang melanggar masker total mencapai 79 ribu,” jelas Arifin.
Arifin menegaskan pihaknya, dalam hal ini Satpol PP DKI Jakarta, selalu mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Hal itu untuk mencegah penularan COVID-19 semakin masif.
Sebelumnya, jumlah denda pelanggaran PSBB transisi yang diterima Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp 2,6 miliar. Denda itu diperoleh dari pelanggar penggunaan masker, sanksi di tempat umum, dan sanksi kegiatan sosial-budaya.
“Total keseluruhan sanksi denda sejak PSBB sampai saat ini Rp 2,6 miliar. Maka itu tercatat di kas daerah, itu dimasukkan ke BPKD (Badan Pengelola Daerah),” kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/8). ***