Pengendara Tak Pakai Masker di Nias Dapat Sanksi Lisan
NIAS, metro7.co.id – Aparat keamanan di Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias menggelar razia gabungan, Rabu (09/09/2020). Tujuannya, menegakkan penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat.
Razia gabungan ini melibatkan Satpol PP Kabupaten Nias, Koramil 03 Idanogawo, dan Polsek Idanogawo. Pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker, diberikan sanksi.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Nias, Kornelius Zega, mengungkapkan, razia gabungan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 443/001/HK/2020, tentang pelaksanaan monitoring atau pemantauan dan pengawasan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Nias.
“Dengan warga masyarakat Kabupaten Nias, bagi pengendara yang tidak mematuhi memakai Masker akan dikenakan sanksi Administrasi yaitu teguran secara lisan dan teguran tertulis, penahan sementara kartu identitas, pembubaran kerumunan dan penutupan sementara,” katanya.
Dalam razia gabungan tersebut, didapati beberapa pengendara yang tidak memakai masker, hanya menyimpan dalam kantong baju dan di dalam tas. Akibatnya, pelanggar tersebut mendapatkan sanksi lisan.
Kornelius Zega menyatakan, tidak akan pernah bosan memberikan himbauan pada masyarakat Kabupaten Nias untuk tetap berpedoman pada protokol kesehatan.”Demi kepentingan kita bersama untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” ujarnya.