TANJUNG, metro7.co.id – Semenjak adanya berita tentang perbandingan efektivitas masker, baik itu masker kain, masker medis, masker kertas, maupun masker scuba membuat pemerintah merencanakan untuk membuat standarisasi terhadap masker karena ada beberapa masker yang efektivitasnya masih sangat kecil untuk memecah droplet, hal tersebut tentunya tidak efektif untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Minggu (04/09/2020).

Aturan soal masker ber-SNI tersebut tercatat dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengeluarkan spesifikasi masker kain ber-SNI, Rabu (30/09/2020), yaitu:

* Tipe A untuk penggunaan umum
* Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri
* Tipe C unuk penggunaan filtrasi partikel.

Akan tetapi, untuk saat ini seluruh masker belum wajib secara teknis untuk distandarkan, seperti yang dikutip dari Kompas berdasarkan wawancaranya bersama Kepala Biro Humas, Kerja Sama, dan Layanan Informasi BSN, Zul Amri, mengatakan SNI masker dari kain bersifat sukarela atau tidak wajib. Artinya, produsen dapat menerapkan atau tidak menerapkan SNI tersebut.

“Jadi tidak ada konsekuensi apa-apa terhadap produsen masker dari kain dikaitkan dengan SNI tersebut, tetapi kami harap dengan diterbitkannya SNI tersebut dapat membantu produsen dalam membuat masker kain yang sesuai untuk penggunaan umum, serta membantu masyarakat agar bisa tepat dalam memilih masker yang efektif untuk pencegahan covid-19,” tambahnya. ***