NIAS, metro7.co.id – KPU Kabupaten Nias menyelenggarakan sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, bertempat di Gedung Serbaguna Kecamatan Gido, Selasa kemaren.

Dalam pelaksanaan sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019, dihadiri oleh Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Nias, Ketua DPRD Nias Alinuru Laoli, Kasdim 0213/Nias, Mewakili Kapolres Nias, Bawaslu Nias, para pimpinan parpol, Kadis Dukcapil Kabupaten Nias, Kaban Kesbangpol Kabupaten Nias, bakal calon wakil Bupati Nias Fa’adamai, perwakilan tim Enoniu serta jajaran KPU Kabupaten Nias.

Pada sambutan Ketua KPU Kabupaten Nias, Firman Mendrofa menyampaikan bahwa saat ini sudah berada pada tahap pilkada dan pemilu serentak dilaksanakan pada tanggal, 9 Desember 2020.

“Sebagaimana tahapan Pilkada yang sempat tertunda sejak bulan tiga yang lalu karena adanya wabah Covid-19, mulai hari ini kita mulai kembali dan pihaknya telah mengaktifkan kembali badan adhoc ditingkat Kecamatan dan Desa,” ungkap Firman.

Dikesempatan yang sama, Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Nias hanya mengikuti apa yang telah diatur dari pusat, dimana kesempakatan antara pemerintah pusat, DPR RI, dan KPU pusat sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2020 untuk melanjutkan langkah-langkah dan tahapan pilkada serentak Kabupaten Nias.

Ketua Gugus Covid-19 Kabupaten Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM meminta agar tetap patuh pada protokol kesehatan, baik penyelenggara maupun petugas di kantor dan dilapangan pada saat pilkada serentak sembilan Desember untuk mencegah covid-19.

Bupati Nias mengatakan terkait anggaran yang diusulkan KPUD sebagai penyelenggara dan Bawaslu telah dibuat berita acara dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias, akan tetapi karena keterbatasan anggaran akibat dampak covid-19,  telah meminta perhatian dari pemerintah pusat untuk memberikan tambahan yang diusulkan penyelenggara di daerah Kabupaten Nias, maka KPU pusat bersedia untuk menambah anggaran tersebut dari APBN.

” Dari sisi Pemerintah jelas kita bantu penyelenggara dalam sosialisasi ini, mulai dari level Kabupaten, Kecamatan sampai ke Desa-desa, sehingga kordinasi dan kerjasama tetap diadakan karena keberhasilan KPUD juga keberhasilan pemerintah Daerah,” jelasnya Bupati Nias. ***

Reporter : Yalisokhi Laoli / Kepulauan Nias – Sumatera Utara.