TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 H/2020 M dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim), tetap dijalankan walaupun masih suasana Covid 19, akan tetapi harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu merujuk dari Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 18 Tahun 2020, tentang penyelenggeraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban Tahun 1441 H/ 2020 M, menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang telah diterima oleh pihak Kemenag Bartim.

Kepala Kantor Kemenag Bartim Abdul Majid Rahimi melalui Kasi Bimas Islam H As’ari mengatakan bahwa berkaitan dengan pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban pada masa tatanan kenormalan baru (new normal) ini, jama’ah harus mencuci tangan terlebih dahulu, menggunakan masker.

“Begitu pula ketika shalat, para jama’ah harus jaga jarak,” ujarnya, Kamis 16 Juli 2020.

Menurutnya, Surat tersebut ditindaklanjuti Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, dengan diteruskan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan, pimpinan Organisasi Masyarakat Islam (OMI), pengurus masjid, kementerian atau lembaga tinggi negara/ BUMN, serta pengurus Dewan Kemakmuran Masjid dan Mushala se-Indonesia.

Terkait pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, H As’ari mengingatkan agar tetap dilakukan sesuai dengan protokol kesehetan terkait Covid 19.

“Penyembelih hewan, orang yang berkurban dan pelaksananya, diatur sebagaimana mestinya. Pembagian daging tidak memakai kupon yang bisa menimbulkan warga berkumpul. Tapi pihak lanitia kurban yang menyerahkannya langsung ke rumah- rumah warga, dengan tetap menggunakan pertokol kesehetan,” imbuhnya.***