BARABAI, metro7.co.id – Pemerintah Daerah Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Sosialisasi Perbup HST Nomor 34 Tahun 2020, di Auditorium Kantor Bupati HST, Selasa (25/8).

Dihadiri oleh, Bupati HST H A Chairansyah didampingi Wakilnya Berry Nahdian Forqan dan Pj Sekda HST, H Faried Fakhmansyah.

Chairansyah menjelaskan, penyebaran Covid-19 yang belum dapat diprediksi kapan berakhirnya, serta adanya peningkatan kasus positif di Kabupaten HST.

“Ini dipicu oleh kelalaian atau kurangnya disiplin masyarakat kita untuk mengikuti protokol kesehatan,” kata Chairansyah.

Dia menyebutkan, bahwa salah satu penularan Covid-19 melalui mulut (lewat percikan air ludah) dan hidung, kemudian melewati udara.

“Makanya kita harus selalu memakai masker, terus patuhi aturan protokol kesehatan, serta terapkan selalu prilaku hidup bersih dan sehat agar dapat mencegah Covid-19,” paparnya.

Menurutnya, menangani masalah Covid-19 tidak bisa hanya dari pemerintah dan medis saja, tapi juga masalah semua.

Maka upaya untuk merangkul potensi yang ada di masyarakat, seperti pelibatan tokoh pemuda, ulama, ataupun tokoh budaya.

Chairansyah menekankan kepada mendisiplinkan diri dan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

Para Camat se-Kabupaten HST, Kemenag, para ulama, tokoh agama maupun tokoh masyarakat, dan Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah agar mensosialisasikan Peraturan Bupati HST Nomor 34 Tahun 2020 kepada seluruh masyarakat.

“Perlu kebersamaan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Sosialisasi diisi paparan oleh Kepala Bagian Hukum Setda HST Hamsinah, dia berikan penjelasan mengenai Perbub HST Nomor 34 Tahun 2020.

“Masa sosialisasi Perbub ini berlaku 1 bulan setelah di undangkan, mulai diundangkan tanggal 19 Agustus 2020 – 19 September 2020, penerapan sangsi setelah berakhir masa sosialisasi,” katanya.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Forkopimda HST, para assisten, para stap ahli, para camat se-HST, Kemenag, para ulama, tokoh agama maupun Tokoh masyarakat, dan Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah, serta undangan lainnya. *