BOJONEGORO, metro7.co.id – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bojonegoro berkomitmen untuk terus mengendalikan pandemi covid-19, di Wilayah Kabupaten Bojonegoro hingga saat ini.

Dalam hal ini, TNI – Polri dan Pemkab Bojonegoro menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpers) No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur No. 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Senin, (14/09/2020) pukul 13.00 WIB, Polres Bojonegoro bersama Kodim 0813/Bojonegoro, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dipimpin Kapolres, AKBP M Budi Hendrawan.

Kapolres saat ditemui awak media berada dilokasi salah satu warung kopi di jalan MH. Thamrin menjelaskan bahwa jajaran Forkopimda sangat serius dalam hal menangani Covid-19 yang ada di wilayah Bojonegoro. Kegiatan operasi yustisi ini menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpers) No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur No. 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Disamping itu, operasi yustisi juga bertujuan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan.

“Pendisiplinan harus tegas makanya hari ini kita gelar operasi yustisi penegakkan pemakaian masker. Disitu ada polisi, TNI, Satpol PP dan Dishub. Untuk kegiatan operasi yustisi ini ke depan akan dilakukan secara massif dan humanis bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dengan sanksi yang tegas, yakni Tindak Pidana Ringan atau Tipiring,” tandas Kapolres.

Kapolres juga menambahkan bahwa masyarakat yang terjaring razia operasi yustisi akan dikenakan sanksi Tipiring sesuai dengan pasal 49 Jo 20A dan pasal 27C Perda Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat.

“Masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, kita kenakan pasal 49 Jo 20A dan pasal 27C Perda Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro,” pungkas Pria Asli Bumi Angling Dharma ini.

Dari hasil pantauan awak media, para pelanggar protokol Covid-19 yang terjaring didata satu per satu dan diberikan tilang Tipiring untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Sebanyak 25 pelanggar protokol Covid-19 yakni tidak memakai masker saat beraktivitas di luar. *