Tim Posko Terpadu Siap Menindak Pelanggar Protokol Kesehatan di Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU, metro7.co.id – Jajaran Kambtimas yakni Pol PP, Dishub, Polri, dan TNI yang bertugas di Kota Lubuklinggau tergabung dalam tim posko terpadu penanganan pencegahan Covid 19 akan menindak tegas bagi siapa saja tanpa terkecuali jika tidak mematuhi protokol kesehatan ditengah wabah pandemi Corona saat ini.
Hal itu diungkapkan oleh Sekda Kota Lubuklinggau, A Rahman Sani, ketika meninjau langsung lokasi posko terpadu yang telah ada, didampingi didampingi Asisten lll Bidang Administrasi Umum, Kahlan Bahar, Kadis Kominfo, Erwin Armeidi, Kadishub, H Abu Ja’at, Kabid Ops dan Trantibum Agumanti, SSos, Kabag Hukum, Hendri HR dan Kabag Pemerintahan, Muhammad Rozikin, bertempat di Terminal Kalimantan Kota Lubuklinggau, Selasa (01/9/2020).
Pada kesempatan itu, Sekda Kota Lubuklinggau, A Rahman Sani, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat evaluasi secara menyeluruh terkait semakin banyaknya masyarakat Kota Lubuklinggau yang terpapar positif Covid-19 karena adanya cluster-cluster baru.
“Maka perlu dilakukan penindakan terhadap pelanggar disiplin protokol kesehatan. Selain itu langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk memutus mata rantai Covid-19 yang semakin meluas di Kota Lubuklinggau,” paparnya.
Dirinya menerangkan, bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan maupun pengusaha akan ditindak dengan teguran terlebih dahulu.
“Apabila tidak diindahkan, akan dihukum disiplin berupa kerja sosial. Jika masih melanggar akan mendapatkan denda sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor: 31 Tahun 2020,” tutupnya. *