Turun Level PPKM, Walikota Lubuklinggau : Hajatan Pakai Musik Boleh Dengan Prokes Ketat
LUBUKLINGGAU, metro7.co.id – Berdasarkan Intruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2021, per tanggal 21 September Kota Lubuk Linggau resmi menjadi salah satu daerah yang berhasil turun PPKM menjadi Level 2, yang sebelumnya merupakan salah satu daerah Zona Merah di Provinsi Sumatera-Selatan.
Wali Kota Lubuk Linggau, H SN Prana Putra Sohe menyambut baik kabar bahagia tersebut. Dirinya mengatakan segala upaya bahu-membahu yang dilakukan oleh Pemerintah berslogankan Sebiduk Semare ini bersama jajaran dan pihak-pihak terkait juga Masyarakat dinilai berhasil dalam menekan laju penyebaran Covid-19.
“Puji syukur kita ucapkan kepada sang pencipta, Alhamdullillah kita berhasil turun PPKM Level 2. Secara pribadi, dan atas nama Pemerintah Kota Lubuklinggau saya mengucapkan terima kasih yang terhingga kepada seluruh Masyarakat Linggau Bisa, Jajaran OPD, Perangkat Daerah, OPD, Polres Lubuk Linggau juga pihak Dandim, yang mana saat ini kita ketahui Kota Lubuklinggau berhasil menekan laju penyebaran Virus Covid-19,” ucap Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe ketika dihubungi Wartawan Metro7, Senin, (21/09/2021).
Orang nomor satu pada Jajaran Pemkot Lubuk Linggau ini juga tak pernah berhenti menyampaikan pesan dan himbauan nya terkait kabar baik yang diterima, meminta semua lapisan masyarakat agar selalu mentaati aturan dan himbauan Pemerintah dalam penanganan Covid-19, dan terkait PPKM sebelumnya saat ini Warga Kota Lubuklinggau diperbolehkan menggelar hajatan dengan Musik, tetap mengedepankan Protokol Kesehatan.
“Untuk hajatan warga sudah bisa pakai musik, namun tetap prokes ketat, juga termasuk aktifitas lain-lain nya harus tetap menjalakan 5 M di setiap kegiatan-kegiatan, jangan lengah Covid-19 belum berakhir. Sukseskan Vaksinasi Covid-19 dan Disiplin Protokol Kesehatan, cara kita melawan wabah pandemi Virus tersebut,” tutup Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe. ***