LUBUKLINGGAU, metro7.co.id – Ada kabar baik bagi warga Kota Lubuklinggau, meski ditengah wabah pandemi Covid 19 dunia, Pemerintah Kota Lubuklinggau memberikan kelonggaran dalam menggelar hajatan. Dimulai pada 1 Agustus 2020, tentunya dengan aturan yang telah ditetapkan.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar ketika memimpin rapat persiapan terkait pemberlakukan surat edaran (SE) tentang teknis dibolehkannya hajatan di Kota Lubuklinggau, bertempat di Op Room Dayang Torek, Kamis (23/7/2020).

Rapat ini khusus membahas SE Wali Kota Lubuklinggau Nomor: 180/60/SE/2020 Mengenai Pelaksanaan Hajatan. Dalam edaran yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2020 itu disebutkan masyarakat yang diperbolehkan melaksanakan hajatan dan sejenisnya.

“Tapi tetap wajib menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19,” terang Orang nomor dua di Kota berslogankan Sebiduk Semare ini.

Wakil walikota Lubuklinggau menambahkan, bahwa terkait syarat-syarat bisa saja berubah dan sewaktu-waktu dapat dievaluasi kembali.

“Tentunya dengan melihat perkembangan di Kota Lubuklinggau, kepada unsur tekait harus perbanyak sosialisasi dan saling bersinergi agar masyarakat mengerti, paham, bisa terhindar dari Covid-19,” paparnya.

Lanjut H Sulaiman Kohar, kelonggaran acara hajatan sangat perlu dilakukan guna memperlancar, memperbaiki, memulihkan perekonomian masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

“Seperti para pengusaha penyelenggaraan pernikahan, pedagang, pengusaha orgen tunggal dan lain sebagainya,” tandasnya.

Adapun syarat-syarat yang wajib dipatuhi diantaranya :

1. Masyarakat wajib menghadirkan Babinsa, Babinkamtibnas dan dinas kesehatan (Dinkes).
2. Wajib mentaati protokol kesehatan dengan cara menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitaizer, thermo gun (bisa meminta bantuan ke Dinkes), memakai masker dan melaksanakan penyeprotan disinfektan di sekitar wilayah hajatan.
3. Jamuan untuk para tamu tidak diperkenankan secara prasmanan atau sejenisnya melainkan harus dikemas dalam wadah kotak atau dibungkus.
4. Tidak diperkenankan untuk saling jabat tangan, tetap menjaga jarak, hiburan diatas panggung tidak lebih dari 4 orang, tidak diperkenankan mengadakan antrean saat menyapa dan berpamitan kepada keluarga yang menyelenggara acara.
5. Hiburan berupa orgen tunggal dibatasi sampai pukul 13.00 WIB, wajib memiliki surat izin keramaian dari Polsek, menyertai surat pengantar RT dan Lurah.
6. Syarat lain surat izin keramaian wajib ditembuskan kepada camat, Lurah, dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Lubuklinggau.
7. Wajib membatasi undangan dengan ketentuan jika acara dan hajatan dilaksanakan didalam gedung maka jumlah tamu undangan hanya setengah kapasitas gedung.
8. Gelar hajatan untuk ditenda hanya setengah dari kapasitas tenda, bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai surat edaran ini akan diberikan sanksi teguran oleh pihak berwajib bahkan bisa dihentikan oleh pihak berwenang. ***