SANGGAU, Metro7.co.id – Memasuki tahun anggaran baru 2022, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau merefleksi capaian kinerja tahun anggaran 2021.

Berbagai capaian kinerja telah terlaksana meski dalam suasana pandemic Covid-19 dimana anggaran juga dilakukan refocusing untuk penanganan dan pencegahan Pandemi Covid-19 di lingkungan kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.

Kepala Kantor melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Candra Wahyu Hidayat menyampaikan, capaian kinerja 2021 di bidang Pelayanan, Pengawasan dan Penindakan serta Fasilitatif Keimigrasian.

“Di seksi pelayanan publik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Imigrasi Sanggau memberikan pelayanan berupa penerbitan Paspor Biasa secara keseluruhan sebanyak 956 paspor kepada masyarakat dimana sebanyak 373 pemohon berasal dari Sintang, 246 pemohon dari Sanggau, 165 pemohon dari Sekadau, 35 dari Landak, 25 dari Pontianak, 9 dari Medan, 5 Labuhan Batu Utara, 5 dari Kubu Raya dan 4 dari Kota Singkawang Kalimantan Barat,” jelasnya.

Pelayanan penerbitan paspor biasa dilaksanakan melalui berbagai pelayanan, yakni Pelayanan di Kantor Imigrasi, Pelayanan Eazy Passport, Pelayanan Mall Pelayanan Publik serta Pelayanan Paspor Simpatik.

Pelayanan terbanyak dilakukan melalui Layanan Eazy Passport sebanyak 349 pemohon.

Untuk pelayanan Warga Negara Asing (WNA) telah menerbitkan sebanyak 26 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 13 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 53 Perpanjangan ITAS, dan 25 Pencabutan Dokim berupa KITAS.

Tahun 2021, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau meraih penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI sebagai Satuan Kerja Yang Telah Melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

“Di seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah dilaksanakan 24 (dua puluh empat) kali pengawasan dan 1 (satu) kali Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendetensian terhadap 1 (satu) orang diduga warga negara Kamboja dan sudah dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pontianak. TAK tersebut diberikan karena pelanggaran Pasal 119 ayat (1) dimana yang bersangkutan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Visa. Kasus tersebut merupakan limpahan dari Polres Sintang,” bebernya.

Dalam rangka koordinasi Pengawasan Orang Asing, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) juga telah melaksanakan tiga kali Rapat Tim PORA di tiga Kabupaten. Yakni Kabupaten Sintang, Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Melawi. Operasi Gabungan Tim PORA dilaksanakan sekali di Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau.

“Tim PORA merupakan Tim yang dibentuk dalam rangka koordinasi dan sinergi pengawasan orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau yang mencakup empat wilayah Kabupaten, Kabupaten Sanggau Kecamatan Entikong dan Kecamatam Sekayam, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang,” ungkapnya.

Di kehumasan, telah melaksanakan berbagai sosialisasi keimigrasian secara langsung maupun melalui berbagai media masa, media online, radio dan televisi.

“Sosialisasi diperlukan untuk menyebarluaskan keterbukaan informasi public berkenaan dengan kebijakan-kebijakan keimigrasian yang sangat dinamis dan relatif cepat berubah selama pandemic Covid-19 sejak awal tahun 2020 sampai dengan saat ini,” paparnya.

Untuk serapan anggaran, katanya, Triwulan I terserap sebesar 13,44%, Triwulan II sebesar 37%, Triwulan III sebesar 55,95%, Triwulan IV sebesar 80,08%.

Secara keseluruhan, dari sekitar Rp6 Milyar anggaran 2021 terserap sekitar 80,08% untuk kegiatan fasilitatif manajemen perkantoran dan substantif keimigrasian.

Tahun 2022 ini, tukasnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau memperoleh Anggaran sebesar Rp 7.148.455.000,- dengan perincian Rupiah Murni sebesar Rp 3.350.747.000,- untuk Manajemen Perkantoran dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 3.797.708.000,- untuk kegiatan substantif keimigrasian.

“Saat ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau tengah menunggu terbangunnya PLBN Sei Kelik Ketungau Hulu Kabupaten Sintang yang merupakan salah satu dari 11 PLBN yang masuk dalam Inpres,” pungkasnya.