SINJAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pembangunan Bumi Perkemahan di Taman Hutan Raya (Tahura) Abd Latif di Kecamatan Sinjai Borong, Kamis (1/10/2020).

Dalam rapat tersebut turut dihadiri pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Aliansi Tahura Menggugat (ATM) sebagai pembawa aspirasi yang menolak pembangunan bumi perkemahan dan kerusakan kawasan hutan di Taman Hutan Raya (Tahura) Abd Latief.

Sekjen Forum Pencinta Alam yang juga tergabung dalam Aliansi Tahura Menggugat, Fandy, menyampaikan bahwa mengenai pembangunan bumi perkemahan Tahura Abd Latif ini sangat mengusik pihaknya, karena Tahura adalah kawasan pelestarian alam.

“Berawal dari kekhawatirannya kami, bahwa kami cukup prihatin dimana kebutuhan masyarakat akan kebutuhan lahan itu semakin pesat. Dan kami juga tentu tidak bisa serta merta melarang masyarakat untuk memperluas kebutuhannya, maka di diskusikanlah seperti apa tugas kita sebagai pencinta alam, supaya hutan ini bisa dijaga secara lebih ketat lagi,” ujarnya.

Di tahun 2005, bahwa hutan tersebut diusulkan sebagai Taman Hutan Raya (Tahura) dan tentu kami sangat menyambut dengan baik ide itu, karena menurut kami itu adalah satu cara melindungi hutan tersebut.

“Oke, kawasan hutan ini menjadi tanggungjawab negara tetapi dengan adanya Tahura ini tentu akan menjadi perhatian lebih lagi,” ujarnya.

sementara itu, Sulkifli anggota DPRD Sinjai dari fraksi PPP mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan dari pihak DLHK Sinjai terkait dengan kondisi Tahura, bahwa Tahura Abd. Latif sudah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, namun yang menjadi pertanyaan terkait hutan ini apakah tidak merusak?

“Tidak perlu sebenarnya dijelaskan seperti apa modelnya di Tahura ini, dan kita ketahui serta kita pahami bahwa Tahura ini telah dilakukan kajian, tetapi yang menjadi pertanyaan lagi apakah dengan hasil kajian ini bisa kita jamin tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan dikemudian hari?” katanya.

“Seperti yang terjadi di Masamba baru-baru ini. Apakah tidak ada lokasi lain yang bisa dijadikan lokasi perkemahan? Kenapa kita berbicara soal merusak alam? Karena yang namanya mempergunakan alat berat dalam pengolahan itu, otomatis merusak,” terangnya.

Terkait hal ini, kita juga telah konsultasi dengan pihak DPRD Provinsi bahwa Tahura memang sudah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Dan terkait soal bangun apa yang ada di dalamnya itu kan punya balai besar konserfasi yang informasinya sudah dilakukan pendampingan disana.

“Cuma yang menjadi permasalahan disini adalah karena merubah fungsi hutan, yang mana menjadi pertanyaan dari pihak komunitas FPA,” pungkasnya.

Dari hasil rapat dengar pendapat tersebut hasilnya yakni, pihak DLHK Sinjai akan melakukan peninjauan ulang terkait administrasi dan dokumen perizinan pembangunan bumi perkemahan di Tahura Abd. Latief Sinjai Borong dan Komisi III DPRD, DLHK Sinjai, ATM akan melakukan kembali peninjauan di lokasi pembangunan Bumi Perkemahan di Tahura Abdul Latief Sinjai Borong.***