AMUNTAI, metro7.co.id – Belum selesai dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menjerat dirinya. Kini Masrani alias Asun, kembali ditimpa dengan kasus tindak pidana membawa senjata tajam (Sajam) tanpa ijin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darutat No.12 Th.1951.

Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Kamaruddin mengungkapkan, bahwa Masrani merupakan pelaku Curanmor di Desa Telaga Silaba, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini kembali terjerat kasus Sajam tanpa ijin.

“Kasus Curanmor ditangani Polsek Amuntai Selatan, sedangkan kepemilikan Sajam ditangani Polres HSU,” ujar Kasat Reskrim Polres HSU, saat dikonfirmasi wartawan metro7.co.id Rabu (05/08/2020).

Masrani warga Desa Palimbangan, RT.02, Kecamatan Haur Gading, HSU, ini diringkus Unit Jatanras Polres HSU di Desa Loksuga RT.03, Kecamatan Haur Gading, HSU, pada hari Senin, 03 Agustus 2020 sekitar pukul 22.00 wita.

“Pembekukkan Masrani, sebelumnya atas perbuatan Curanmor, karena ketika ditangkap terdapat membawa Sajam tanpa ijin, lalu dijerat kembali dengan pasal 2 ayat (1) UU Darutat No. 12 Th.1951,” tegas dia. *